Pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pemerintahan daerah memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola beberapa jenis pajak. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pelatihan Keuangan Daerah mendukung terciptanya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk penyelenggaraan Keuangan Daerah yang baik dan berkualitas. Mata pelatihan yang termasuk dalam tema Keuangan Daerah meliputi: Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Inovasi Pembiayaan Daerah, Barang Milik Daerah, Belanja Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.